Pages

Senin, 20 Mei 2013

Asyik Berjudi, 10 Orang Ditangkap Polisi

By on 14.52

Asyik Berjudi, 10 Orang Ditangkap Polisi Shutterstock Ilustrasi berjudi

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh orang warga Kampung Pluis, Grogol Utara, Kebayoran Lama ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi koprok pada Minggu (19/5/2013) malam. Kapolsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred mengatakan, penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah.
 
Para pelaku ini berjudi dengan taruhan Rp 10-Rp 20 ribu. "Petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di wilayahnya kerap berlangsung permainan judi koprok. Bermodal informasi itu, kami melakukan penangkapan," kata Alfred pada Senin (20/5/2013) petang.

Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah MR als UJ (42), MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45), dan R (42). Dari para tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 935 ribu, dadu dan mangkok dan tutupnya, serta 1 lembar lapak pasangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/03394182/Asyik.Berjudi.10.Orang.Ditangkap.Polisi

0 komentar:

Posting Komentar

Linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Post