Shutterstock
Ilustrasi berjudi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sepuluh orang warga Kampung Pluis, Grogol Utara, Kebayoran Lama
ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi koprok pada Minggu
(19/5/2013) malam. Kapolsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred
mengatakan, penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan
dari warga masyarakat yang resah.
Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah MR als UJ (42), MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45), dan R (42). Dari para tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 935 ribu, dadu dan mangkok dan tutupnya, serta 1 lembar lapak pasangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/03394182/Asyik.Berjudi.10.Orang.Ditangkap.Polisi


0 komentar:
Posting Komentar