Ilustrasi - ist
INILAH.COM, Sintang - Pembunuhan yang dilakukan VE (47)
terhadap istrinya Veronika Klinty (40), dilatarbelakangi emosi sang
suami. VE terpancing emosi karena istrinya marah, karena ia pulang dari
kebun tak membawa air minum.
"Saya pergi ke kebun untuk melihat perangkap tupai, tapi tak dapat. Saya pulang lihat istri saya lagi masak dan beres- beres rumah. Karena saya pulang tak bawa air dia marah. Saya capek benar bah, makanya tak bawa air. Padahal air di rumah juga masih ada," katanya di Mapolres Sintang, Rabu (16/5/2013).
Lantaran tak membawa air itulah istrinya lantas marah dan bahkan menerjangnya. VE yang terpancing emosinya, kemudian mengejar istrinya. Saat istrinya ke sungai membawa ember dan sabun hendak mencuci, terjadilah perkelahian keduanya di sungai. Dari perkelahian tersebut akhirnya Veronika tewas.
Sebelumnya diberitakan, VE warga Dusun Bran, Desa Karya Jaya Bakti, Kecamatan Kelam Permai, Sintang, Kalimantan Barat, tega membunuh istrinya sendiri Veronika Klinty. Pembunuhan itu dilakukan VE dengan cara membenturkan kepala istrinya ke kayu tempat pemandian di Sungai Dulang, Selasa (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kades Karya Bhakti Bendut yang saat kejadian baru saja datang dari Sintang,mengaku kaget ketika mendapat laporan dari Sekdes bahwa istri VE telah meninggal di kebun karet tepatnya di Sungai Dulang,mendengar demikian pihaknya kontan saja meluncur ke TKP bersama dengan aparat desa dan mendapati VE telah menangisi istrinya yang telah tiada dengan kondisi telungkup di pinggiran sungai.
Akhirnya korban dievakuasi ke klinik terdekat dan didapati banyaknya lebam yang diakibatkan benda tumpul,pun demikian pihak klinik tak berani menyimpulkan,akhirnya kades koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk dibawa ke RSUD Ade M.Djoen Sintang untuk dilakukan Otopsi.
Namun karena timbul kecurigaan mengarah pada tersangka adalah suaminya maka hal itu langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Pihak Polres Sintang Kapolres Sintang AKBP.Oktavianus Marthin,SIK melalui pemeriksa Bripka K.Lubis di dampingi Kasi Humas Res Sintang IPTU Rasim Sugianto membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut dan saat ini pihaknya masih mendalami, untuk sementara pasal yang dikenakan pasal 338 KUHAP Ayat 1 dengan kurungan 15 tahun.
Atas kejadian ini VE harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, di Mapolres Sintang. [mes]
Sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1990167/biadab-suami-habisi-nyawa-istri-di-sungai
"Saya pergi ke kebun untuk melihat perangkap tupai, tapi tak dapat. Saya pulang lihat istri saya lagi masak dan beres- beres rumah. Karena saya pulang tak bawa air dia marah. Saya capek benar bah, makanya tak bawa air. Padahal air di rumah juga masih ada," katanya di Mapolres Sintang, Rabu (16/5/2013).
Lantaran tak membawa air itulah istrinya lantas marah dan bahkan menerjangnya. VE yang terpancing emosinya, kemudian mengejar istrinya. Saat istrinya ke sungai membawa ember dan sabun hendak mencuci, terjadilah perkelahian keduanya di sungai. Dari perkelahian tersebut akhirnya Veronika tewas.
Sebelumnya diberitakan, VE warga Dusun Bran, Desa Karya Jaya Bakti, Kecamatan Kelam Permai, Sintang, Kalimantan Barat, tega membunuh istrinya sendiri Veronika Klinty. Pembunuhan itu dilakukan VE dengan cara membenturkan kepala istrinya ke kayu tempat pemandian di Sungai Dulang, Selasa (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kades Karya Bhakti Bendut yang saat kejadian baru saja datang dari Sintang,mengaku kaget ketika mendapat laporan dari Sekdes bahwa istri VE telah meninggal di kebun karet tepatnya di Sungai Dulang,mendengar demikian pihaknya kontan saja meluncur ke TKP bersama dengan aparat desa dan mendapati VE telah menangisi istrinya yang telah tiada dengan kondisi telungkup di pinggiran sungai.
Akhirnya korban dievakuasi ke klinik terdekat dan didapati banyaknya lebam yang diakibatkan benda tumpul,pun demikian pihak klinik tak berani menyimpulkan,akhirnya kades koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk dibawa ke RSUD Ade M.Djoen Sintang untuk dilakukan Otopsi.
Namun karena timbul kecurigaan mengarah pada tersangka adalah suaminya maka hal itu langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Pihak Polres Sintang Kapolres Sintang AKBP.Oktavianus Marthin,SIK melalui pemeriksa Bripka K.Lubis di dampingi Kasi Humas Res Sintang IPTU Rasim Sugianto membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut dan saat ini pihaknya masih mendalami, untuk sementara pasal yang dikenakan pasal 338 KUHAP Ayat 1 dengan kurungan 15 tahun.
Atas kejadian ini VE harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, di Mapolres Sintang. [mes]
Sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1990167/biadab-suami-habisi-nyawa-istri-di-sungai


0 komentar:
Posting Komentar