Istri-istri Eyang Subur membatalkan niatnya untuk menggugat Majelis
Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkannya bahwa seorang
pria hanya boleh memiliki empat istri.
Mereka batal melakukan niatnya karena sebelumnya sudah ada pembicaraan
dengan pihak MUI. "Menggugat tidak jadi, karena sudah ada pembicaraan,"
ucap Made Rahman, Senin, (6/5/2013), saat ditemui di kediaman Eyang
Subur, Duri Kepa, Jakarta Barat.
Ia tidak memaparkan apa yang dibicarakan dengan pihak MUI. Namun, Eyang
Subur dan istri-istrinya dalam pembicaraan dengan MUI telah menghasilkan
kesepakatan.
"Bentuknya gimana, ya tetap bentuk hukum. Sudah bicara ke mui, kami
dudukkan pada porsinya. Majelis ulama akan memanggil kita untuk
menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Dengan kata lain, Eyang Subur dan istri-istrinya tidak menolak fatwa
MUI. Hanya, pada pelaksanaannya terdapat pro dan kontra. Itulah, yang
menurut Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, perlu diluruskan.
"Kami mau duduk bareng dan sudah duduk bareng, dan jangan diplintir.
Sejak awal memegang teguh terhadap moral dan hukum. Ini jadi sisi
positif Eyang Subur. Pihak-pihak tertentulah yang mau kami ribut tentang
(fatwa) MUI. Yang penting sudah selesai," tandasnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/05/06/istri-istri-eyang-subur-batal-gugat-mui


0 komentar:
Posting Komentar